"Produk Kosmetik yang Berubah Fungsi: Antara Kecantikan dan Pengobatan"
berita mengenai kosmetika
Jakarta - Pada periode September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM secara intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik. Hasilnya, ditemukan 16 produk kosmetik yang disalahgunakan sebagai obat melalui metode injeksi menggunakan jarum atau microneedle. Praktik ini melanggar definisi kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa kosmetik hanya boleh diaplikasikan pada bagian luar tubuh tanpa penetrasi ke lapisan kulit dalam.
Produk-produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi digunakan secara injeksi dinyatakan melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan, seperti risiko infeksi, alergi, hingga efek samping sistemik. BPOM telah mencabut izin edar 16 produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahannya. BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. Daftar 16 (enam belas) kosmetik yang diaplikasikan selayaknya obat dan telah dicabut nomor izin edarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, menggunakan kosmetik sesuai izin edar, dan tidak tergiur promosi yang tidak sesuai peraturan. Selain itu, BPOM meminta pelaku usaha dan tenaga medis untuk memastikan produk yang digunakan sesuai kategori yang ditetapkan. Pengaduan dapat dilakukan melalui platform resmi BPOM, seperti HALOBPOM dan email khusus pelaporan kosmetik. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip CekKLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk menjaga keamanan penggunaan produk.
Files
What's Your Reaction?