Resertifikasi Kompetensi dalam Rangka Pemenuhan Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi: Syarat dan Ketentuan Baru Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Resertifikasi kompetensi menjadi syarat bagi tenaga vokasi farmasi yang tidak berpraktik lebih dari 5 tahun untuk memperoleh kembali STR dan SIP sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pelajari ketentuan terbaru, syarat, serta mekanisme uji resertifikasi yang ditetapkan oleh Kolegium Farmasi.
Liputan Farmasi -- Dalam praktik profesi farmasi, Tenaga Vokasi Farmasi diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pasal 260. STR menjadi syarat penting dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga vokasi farmasi.
Artikel ini diangkat berdasarkan surat PP.08.03/KOLEGIUM.FARMASI/042/2024 tentang Pendaftaran Uji Resertifikasi Kompetensi Apoteker. Dalam rangka melaksanakan praktik profesi, apoteker wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan STR apoteker seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pasal 260.
Ketentuan ini berpotensi berlaku juga bagi jenis tenaga kefarmasian lainnya, termasuk tenaga vokasi farmasi.
Bagi tenaga vokasi farmasi yang tidak berpraktik selama lebih dari 5 tahun, pembuktian kompetensinya harus melalui proses uji resertifikasi kompetensi. Uji resertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga farmasi tetap memenuhi standar kompetensi terkini sebelum kembali menjalankan praktik.
Penyelenggaraan Uji Resertifikasi Kompetensi
Pelaksanaan uji resertifikasi kompetensi dilakukan secara nasional oleh Kolegium Farmasi. Ujian ini wajib diikuti oleh tenaga vokasi farmasi yang termasuk dalam dua kategori berikut:
-
Tenaga Vokasi Farmasi yang Pernah Memiliki STR dan SIP
- Tenaga vokasi farmasi yang sudah memiliki STR seumur hidup dan pernah memiliki SIP, tetapi tidak menjalankan praktik selama lebih dari 5 tahun.
- Periode 5 tahun dihitung sejak sebelum Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan.
-
Tenaga Vokasi Farmasi yang Belum Pernah Memiliki STR dan SIP
- Tenaga vokasi farmasi yang telah lulus lebih dari 5 tahun tetapi belum pernah mengajukan Surat Tanda Registrasi TTK (STRTTK) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
- Periode kelulusan juga dihitung sejak sebelum Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 berlaku.
Mengapa Resertifikasi Penting?
Resertifikasi memastikan bahwa tenaga vokasi farmasi memahami perkembangan terbaru di bidang farmasi serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga vokasi farmasi, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap tenaga farmasi profesional.
Langkah yang Harus Diambil oleh Tenaga Vokasi Farmasi
Bagi tenaga vokasi farmasi yang masuk dalam salah satu kategori di atas, penting untuk segera mempersiapkan diri mengikuti uji resertifikasi kompetensi. Proses ini bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi bukti kesiapan seorang tenaga vokasi farmasi dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang berlaku.
Syarat Administratif Uji Resertifikasi
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran antara lain:
- KTP/NIK
- Ijazah D3 Farmasi
- STR dan SERKOM (jika pernah memiliki)
- Pas foto ukuran 3x4 berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 500 KB
Kolegium Farmasi akan mengatur mekanisme, jadwal, serta teknis pelaksanaan uji resertifikasi ini. Oleh karena itu, tenaga vokasi farmasi diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari lembaga terkait agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.
Dengan diterapkannya ketentuan ini, diharapkan standar kualitas tenaga vokasi farmasi di Indonesia terus meningkat, sehingga mampu mendukung sistem kesehatan nasional yang lebih baik.
What's Your Reaction?