Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Pembantu Desa

berita mengenai pedoman kerja puskesmas pembantu

Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Pembantu Desa
Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Pembantu Desa
Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Pembantu Desa

Liputan Farmasi –

Jakarta, Kementrian Kesehatan kembali melakukan sebuah  inovasi baru untuk kegiatan di Puskesmas yaitu meluncurkan pedoman kerja puskesmas yang baru, sebagai upaya untuk mengikuti perubahan demografi, epidemiologi, serta perkembangan teknologi, di Indonesia dalam pemberian pelayanan primer. Peran puskesmas menjadi sangat penting dalam mencegah permasalahan kesehatan dengan tanggung jawab untuk menggerakkan masyarakat dalam menjaga dan mempertahankan kesehatan mereka, serta melakukan pencegahan penyakit melalui skrining dini dan cakupan imunisasi yang lebih baik. Dengan demikian, Puskesmas menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengurangi beban penyakit di tengah masyarakat.

Pedoman kerja Puskesmas yang pertama adalah Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas Pembantu Desa. Penguatan Pustu sebagai unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif semakin mudah. Selain itu, Pustu diharapkan dapat menjadi perpanjangan Puskesmas dalam pemberian layanan kesehatan primer, terutama yang bersifat promotif dan preventif, serta mampu mengoordinasikan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

Menurut UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 Pasal 32 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring pelayanan kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerjasama. Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya. Sistem jejaring pelayanan kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui struktur jejaring berbasis wilayah administratif, wilayah pendidikan, tempat kerja, sistem rujukan, dan lintas sektor.

Kementerian Kesehatan menggulirkan transformasi sistem kesehatan. Terdapat 6 pilar transformasi sebagai penopang sistem kesehatan kesehatan Indonesia yaitu:

  • Transformasi pelayanan kesehatan primer;
  • Transformasi pelayanan kesehatan rujukan;
  • Transformasi sistem ketahanan kesehatan;
  • Transformasi sistem pembiayaan kesehatan;
  • Transformasi SDM kesehatan; dan
  • Transformasi teknologi kesehatan

Pedoman Puskesmas Pembantu (Pustu) ditujukan untuk berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Puskesmas Pembantu, yaitu:

  1. Tenaga Kesehatan dan Kader di Puskesmas Pembantu:  Sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya
  2. Dinas Kesehatan :Sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Puskesmas Pembantu
  3. Mitra Puskesmas Pembantu: Sebagai acuan dalam menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Puskesmas Pembantu untuk mewujudkan akses kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat

Puskesmas Pembantu menyediakan pelayanan pengobatan untuk penyakit ringan dan umum yang dapat ditangani sesuai dengan kewenangan Bidan/Perawat. Dalam pelayanan ini, Pustu menyediakan obat-obatan dasar untuk Ibu, Anak, Dewasa, dan Lansia, serta alat kontrasepsi, perawatan luka, penanganan pertama pada kegawatdaruratan, dan tindakan bedah minor.

Pustu juga berfungsi sebagai tempat lanjutan pengobatan bagi pasien yang telah mendapatkan diagnosis dan perawatan awal di Puskesmas, termasuk pemantauan kondisi pasien serta kepatuhan dalam mengonsumsi obat sesuai resep Dokter.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow