Kementrian Kesehatan Menerbitkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024 untuk Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Liputan Farmasi--
Jakarta, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 sebagai pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 264, yang mengatur bahwa SKP menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan kesehatan.
Peran pemenuhan SKP untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan ialah sebagai tanda pengembangan kemampuan dan pengetahuan agar tenaga medis dan tenaga kesehatan bisa mengupdgrade ilmu-ilmu terbaru yang ada di ranah medis dan kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan menyelesaikan pemenuhan SKP dalam lima tahun sesuai masa berlaku SIP, jika SKP tidak dapat terpenuhi dalam periode lima tahun maka wajib untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat perpanjangan izin.
Pemenuhan SKP didapatkan melalui 3 (tiga) ranah yang terdiri atas ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang
diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.
Ketentuan ranah pemenuhan SKP untuk kondisi umum adalah sebagai berikut:
- Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 45 (empat puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 (lima) tahun. - Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima) tahun.
- Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan. Sistem tersebut memungkinkan verifikasi secara otomatis serta memudahkan tenaga medis memantau capaian SKP mereka secara real-time.
Pedoman Penetapan SKP merupakan acuan dalam pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pedoman ini berprinsip pada penyederhanaan proses penetapan SKP yang berlaku umum untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih efektif dan efisien.
Files
What's Your Reaction?






