Memahami Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan: Implikasi UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024
Liputan Farmasi -- Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan non-medis merupakan isu penting yang semakin mendapatkan perhatian di Indonesia, terutama dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak dan kewajiban tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka.
Tenaga medis dan non-medis menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas mereka, termasuk risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan prosedur atau keputusan klinis. UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024 berupaya mengatasi masalah ini dengan menyediakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024 memberikan sejumlah perlindungan hukum bagi tenaga medis dan non-medis, antara lain:
- Hak Imunitas: Tenaga kesehatan diberikan imunitas hukum selama menjalankan tugas sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang telah ditetapkan.
- Dukungan Hukum: Pemerintah dan lembaga kesehatan wajib memberikan dukungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menghadapi masalah hukum terkait dengan pelaksanaan tugas mereka.
- Jaminan Keselamatan Kerja: PP ini juga mengatur jaminan keselamatan kerja bagi tenaga medis dan non-medis, termasuk perlindungan dari ancaman fisik maupun psikis di tempat kerja.
Meskipun ada perlindungan hukum, tenaga medis dan non-medis tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP dan kode etik profesi, mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional secara berkala, serta melaporkan kejadian yang berpotensi menimbulkan masalah hukum kepada pihak berwenang.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Tenaga medis dan non-medis dapat bekerja lebih tenang dan fokus tanpa khawatir terhadap ancaman hukum yang tidak adil. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan juga diharapkan dapat meningkat.
Perlindungan hukum yang diberikan melalui UU Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024 adalah langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan tenaga medis dan non-medis di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
What's Your Reaction?