Sah...!!! MK Tolak Uji Formil, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat

Liputan Farmasi -- Kamis, 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menolak uji formil atau Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama gabungan lima Organisasi Profesi terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 17 tahun 2023 karena tidak beralasan hukum. Putusan penolakan ini tertuang dalam Putusan Perkara nomor 130/PUU-XXI/2023.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta.
Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan yang menjadi pemohon dan mengajukan uji formil terhadap UU Kesehatan No. 17/2023 ke MK. Kelima Organisasi Profesi tersebut adalah :
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), sebagai Pemohon I
- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), sebagai Pemohon II
- Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), sebagai Pemohon III
- Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), sebagai Pemohon IV
- Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), sebagai Pemohon V
Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Keputusan MK tersebut berdasarkan pada empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan.
Fakta pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.
Fakta kedua, pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.
Fakta ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui sudah diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan. Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.
Fakta keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik. Bahkan, Kementerian Kesehatan memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dalam bentuk pengisian form pendapat dan masukan secara daring (online).
Dalam pembentukannya, UU Kesehqatan No. 17 tahun 2023 dinilai telah mengakomodir sejumlah keputusan MK sebagai salah satu alasan prlu nya di lakukan perubahan UU Kesehatan meski hal itu tidaj tercantum secara eksplisit dalam landasan yuridis RUU Kesehatan. MK juga menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus.
UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh msyarakat umum sebagai penggunda dan juga oleh pemangku kepentingan yang terkait. "Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan, sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata MK.
Kendati demikian, ada 4 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Empat hakim tersebut yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
What's Your Reaction?






