Permenkes Nomor HK.02.01/Menkes/29/2025 , "Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana"
berita ini mengenai perkembangan dari penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan Program Sarjana
Liputan Farmasi –
Jakarta, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/Menkes/29/2025 mengenai penyesuaian kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan program sarjana. Surat edaran ini merupakan implementasi dari putusan MK atas perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024. Permenkes ini dikeluarkan 17/01/25.
Berdasarkan ketentuan ini terdapat beberapa ketentuan penyesuaian kualifikasi pendidikan untuk melakukan praktik profesi sebagai berikut :
- Bagi lulusan program sarjana yang telah memberikan pelayanan kesehatan danmemiliki STR dan SIP diwajibkan mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
- Bagi lulusan program sarjana yang telah memberikan pelayanan kesehatan dan belum memiliki STR dan SIP, diwajibkan mengurus STR dan SIP serta mengikuti pendidikan profesi melalui rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
- Bagi lulusan program sarjana yang belum memberikan pelayanan kesehatan atau bagi mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang telah terdaftar sebagai peserta didik sebelum berlakunya UU Kesehatan maka setelah lulus, dapat :
a. Melanjutkan pendidikan profesi dan lulus uji kompetensi untuk selanjutnya mendapatkan STR dan SIP sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, atau
b. Memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau supervisi, dan diberikan STR dan SIP yang berlaku selama memberikan pelayanan. Selanjutnya yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Files
What's Your Reaction?