WORKSHOP KREDENSIAL TENAGA VOKASI FARMASI
berita ini mengenai kegiatan workshop kredensial tenaga vokasi farmasi
Liputan Farmasi --
Jakarta, Pengurus Daerah PAFI DKI Jakarta mengadakan kegiatan "Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi" yang diadakan secara daring dan I selama 2 hari pada tanggal 22 dan 23 Februari 2025. Acara yang secara luring diadakan di Hotel Balairung, pada hari pertama di ruang Rancak Room lantai 5. Acara yang secara daring diikuti oleh berbagai daerah seperti NTB, NTT, Surabaya dan beberapa daerah lainnya. Hadir dan membuka acara secara daring dan luring, Ketua PAFI PD DKI Jakarta, Jatmiko, S.Si., M.Pharm menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk proses pelayanan di Rumah Sakit, dimana setiap Rumah Sakit harus melakukan Kredensial baik untuk Tenaga Vokasi Farmasi ataupun Apoteker. Kredensial itu sendiri adalah suatu proses yang digunakan untuk melakukan verifikasi terhadap kualifikasi, pengalaman , profesionalisme yang berhubungan dengan kompetensi , performance, dan profesionalisme tenaga Kesehatan dalam suatu profesi dalam menunjang pelayanan Kesehatan.
Kegiatan hari pertama menghadirkan 2 (dua) Narasumber yang sangat berkompeten dalam bidang Kredensial yaitu apt. Dra. R. Kurniasih, M.Pharm dan apt. Agil Bredlu Musa, M.Sc dimana kedua Narasumber tersebut merupakan tim dari anggota Kredensial Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Narasumber pertama apt. Dra. R. Kurniasih, M.Pharm membahas mengenai "Kredensialing Tenaga Vokasi Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Rangka Patient Safety". Dalam UU No.17 Tahun 2023, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian merupakan acuan peraturan dalam melaksanakan Akreditas Rumah Sakit dan Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi. Tujuan Penyelenggaraan Rumah Sakit itu sendiri untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan RS, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan dan SDM RS, serta memberi kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, SDM RS dan Rumah Sakit. Untuk Pedoman Standar Akreditas Rumah Sakit itu sendiri, Kementrian Kesehatan telah menerbitkan buku acuan yang dapat digunakan untuk Akreditas Rumah Sakit Di Indonesia. Standar Akreditas Rumah Sakit itu sendiri meliputi beberapa hal seperti Tata Kelola Rumah Sakit, Kualifikasi dan Pendidikan Staf, Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Pendiikan dalam Pelayanan Kesehatan. Dalam Kompetenensi dan Kewenangan Staf terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti Perencanaan, Orientasi, Pendidikan dan Pelatihan, Menentukan Penugasan Staf Medis, Pemberian Kewenangan Klinis Staf Medis, Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan Anggota Staf medis, Penempatan Ulang Staf Medis dan Pembaharuan Kewenangan Klinis, Staf Keperawatan, serta Staf Klinis Pemberi Asuhan Lainnya dan Staf Klinis Lainnya. Untuk Proses Kredensial itu sendiri adalah Proses evaluasi oleh suatu Rumah Sakit untuk membuat penentuan tentang keahlian/ kompetensi, pengalaman, kinerja individu dan kesesuaian profesional sehingga layak diberikan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan yang aman bagi pasien dan petugas untuk satu periode tertentu (3 tahun). Setelah Melakukan kegiatan Kredensial para Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan juga melakukan proses Re-kredensial dimana proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap tenaga kesehtan yang telah bekerja dan telah memiliki kewenangan klinis yang dilakukan setelah periode 3 tahun dari proses Kredensial. Penyelenggara Kredensialing Tenaga Kesehatan dirumah sakit itu sendiri terdiri dari Komite Medis, Komite Perawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan yang bekerja sama dengan Mitra Bestari.
apt. Agil Bredlu Musa, M.Sc dalam sesi ke dua acara pada hari pertama kegiatan Workshop Kredensial Tenaga Vokasi Farmasi membahas mengenai "White Paper". White Paper atau Buku Putih merupakan dokumen resmi yang berisi informasi atau panduan tentang suatu masalah dan cara mengatasinya. White Paper sering digunakan dalam politik, bisnis dan bidang teknis untuk memberikan penjelasan dan membantu dalam suatu pengambilan keputusan. Buku putih ini memuat berbagai syarat, kualifikasi, ketentuan, dan informasi lain yang berkaitan dengan topik pembahasan dalam dokument tersebut.
Tujuan Penggunaan Buku Putih dalam Kredensial terdiri dari :
- Memberikan panduan berbasis bukti terkait standar kompetensi dan kewenangan klinis tenaga kesehatan
- Menyesuaikan standar tersebut dengan kebutuhan pasien serta memastikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya
- Menentukan tingkat keahlian dan kompetensi tenaga kesehatan dengan membedakan area kerja sesuai dengan kewenangan klinis yang dimiliki
Peran buku putih terkait kewenangan klinis merupakan tolak ukur bagi komite untuk merekomendasikan kewenangan klinis bagi sesesorang Nakes melalui proses kredential dan merupakan instrumen untuk mendukung pembuktian legalitas Nakes agar berwenang melakukan pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. Tahapan penyusunan buku putih meliputi Pengumpulan tim dan penjelasan tujuan, penyusunan elemen buku putih, pembahasan dan penyepakatan draf, penelaahan dan penyempurnaan oleh komite, pengesahan oleh Direktur Rumah Sakit, Diseminasi Informasi.
Dalam Kompenen buku putih terdiri dari :
- Judul
- Latar Belakang
- Deskripsi Singkat
- Rincian kewenangan klinis
- Ketentuan
- Referensi
- Pengesahan
Materi ketiga disampaikan kembali oleh apt. Dra. R. Kurniasih, M.Pharm yang membahas mengenai "Proses Krendensial Rekredensial Tenaga Vokasi Farmasi Sesuai Standar Akreditas". Krendisial merupakan bukti tertulis dari kualifikasi profesional yang terdiri dari Ijazah, Lisensi yang berlaku (STR dan SIP), Pengalaman kerja (surat tugas), Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Pelatihan dan Penilaian Kinerja. Proses Kredensial terdiri dari Permohonan Kredensial, Verifikasi oleh Mitra Bestari, Analisis, Keputusan, Pemantuan Mutu, Evaluasi dan Pengembangan, Pendaftaran ulang pemohon. Dalam persiapan kredensial meliputi Menyusun tim mitra bestari, menyiapkan instrumen kredensial (Buku putih/ White Paper, daftar rincian kewenangan klinis, dan daftar mitra bestari. Mitra Bestari / Peer Group adalah sekelompok tenaga kesehatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik, berasal dari profesi yang sama dan mampu melakukan telaah terkait dengan layanan profesi di unit layanan kesehatan dengan syarat minimal pendidikan DIII dan pengalaman lebih dari 5 tahun bidang profesi kesehatan.
Kriteria Mitra Bestari terdiri dari :
- Berorientasi pada pasien
- Memiliki pengetahuan profesi dalam pelayanan kesehatan
- Kemampuan berkomunikasi yang baik
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keahliannya
- Kepribadian bijak, menjadi role model, memiliki etika dan perilaku baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Berakal dan beriman
Kewenangan adalah hak atau otorisasi yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan khusus tertentu sedangkan kewenangan klinis adalah untuk melakukan pelayanan khusus dalam lingkungan suatu rumah sakit tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh pimpinan rumah sakit.
Materi terakhir dalam sesi hari pertama (22/2/25) kembali disampaikan oleh apt. Agil Bredlu Musa, M.Sc mengenai "Kewenangan Klinis". Kewenangan klinis diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah memenuhi kriteria agar dalam pelayanan kepada pasien dapat sesuai aturan yang berlaku. Profesionalime bukan orang yang telah menjalani pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan suatu sertifikat, orang yang kompeten karena telah berpengalaman serta memperoleh privilege dari masyarakat karena secara historis "pekerjaan" ini dikenal keluhurannya sehingga timbul "trust" dari masyarakat. Profesionalisme merupakan mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Hakikat Profesionalisme merupakan proses membayar utang dengan cara menjaga moralitas (aspek efektif) dan mejaga kompetensi (aspek kognitif). Tujuan dari kewenangan klinis adalah untuk memastikan bahwa pasien menerima perawatan berkualitas oleh praktisi yang memenuhi syarat untuk mengobati penyakit tertentu atau melakukan prosedur tertentu. Kewenangan Klinis berpedoman kepada UU NO 17 Tahun 023, Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. serta Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/1335/2024 tentang standar kompetensi tenaga vokasi farmasi. Pencabutan, Perubahan, Pemulihan Kewenangan Klinis dapat dilakukan jika berdasarkan kinerja profesi di lapangan dan dapat dicabut jika tenaga kesehatan tidak kompeten untu kmelakukan pelayanan tertentu berdasarkan penilaian dari Komite Tenaga Kesehatan dan Mitra Bestari. Pendampingan kewenangan klinis dapat dilakukan bagi tenaga kesehatan yang ingin memulihkan kewenangan klinis yang dikurangi atau ingin menambah, Setelah disetujui kewenangan klinis nya maka akan mendapatkan Rincian Kewenangan Klinis dengan tahap penyusunan terdiri dari mengumpulkan referensi, membandingkan dengan kondisi di RS, memilih metode penyusunan, identifikasi kesenjangan, menentukan persyaratan, dokumentasikan dalam buku putih, dan ajukan untuk pengesahan.
What's Your Reaction?






