Saahhh...SE No.HK.02.01/MENKES/1669/2024 "PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN", Mulai Diberlakukan
Berita mengenai Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Serkom
Liputan Farmasi--
Jakarta, Kementerian Kesehatan mensosialisasikan peraturan terbaru yaitu NOMOR HK.02.01/MENKES/1669/2024 mengenai "Pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan". Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis / subspesialis, peserta didik pada program subspesialis, baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji komeptensi berstandar nasional. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kolegium. Pada UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 10 "Sertifikat kompetensi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", sedangkan pada pasal 14 "Sertifikat Profesi untuk lulusan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan program spesialis dan subspesialis diterbitkan sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pada pelaksanaan UKOM dan penerbitan Serkom akan dilaksanakan oleh Kolegium yang telah ditetapkan oleh Menkes sesuai dengan ketentuan UU 17 tahun 2023 pada pasal 272 "Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil", sedangkan pada PP nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan PelaksanaanUU 17 tahun 2023 pasal 704 ayat 3 "Kolegium disahkan oleh Menteri". Dalam PP nomor 28 tahun 2024 dimana Kolegium memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi.
Dalam hal pelaksanaan uji kompetensi harus berkoordinasi dengan Kolegium setiap disiplin ilmu. Terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2024, sertifikat kompetensi ditandatangani oleh kolegium setiap disiplin ilmu yang merupakan unsur Kolegium Kesehatan Indonesia yang telah disahkan dan mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Kesehatan. Uji kompetensi dan/atau evaluasi nasional terpusat tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah tanggal 14 Oktober 2024 dilaksanakan oleh Komite Uji Kompetensi dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sampai paling lama tanggal 31 Desember 2024. Penerbitan Surat Tanda Registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium setiap disiplin ilmu yang merupakan unsur Kolegium Kesehatan Indonesia.
Files
What's Your Reaction?






