Peserta Demo Tolak RUU Kesehatan Ancam Mogok Nasional, ini Poin yang Menjadi Persoalan

Liputan Farmasi -- Kelima perwakilan organisasi profesi penolak Rumusan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan RI Kunta Wibawa.
Juru Bicara Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan dr. Beni Satria menyampaikan di depan gedung Kementrian Kesehatan "Setidaknya dari kita meminta waktu sesegera mungkin 1-2 hari kedepan. Kita akan lihat itu".
Beni menyampaikan, jika tidak ada kepastian untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, pihaknya mengancam akan melakukan mogok kerja nasional.
" Mogok nasional yang kita lakukan untuk pelayanan non emergency, kita libur 4-5 sampai 7 hari" tegas.
Ribuan Tenaga Kesehatan Melakukan Demo Menolak RUU Kesehatan
Adapun 17 poin yang menjadi persoalan sebab dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh drg. Dahlia Nadeak:
1. Organisasi Profesi (OP) hilang
2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang
5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
6. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis
7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
12. Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter2 spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2 thn sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base, ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
16. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian
17. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan
What's Your Reaction?






