e-STR TENAGA KESEHATAN
Pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan Menurut Permenkes No. 83 Tahun 2019
Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan. STR tersebut juga ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai pendaftar.
Tenaga kesehatan dapat mengajukan permohonan STR melalui aplikasi registrasi online dengan melengkapi seluruh persyaratan. Persyaratan registrasi antara lain:
Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan
Memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi
Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
Memiliki surat sumpah
Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
Setelah melengkapi seluruh persyaratan, STR akan diberikan dalam bentuk elektronik (tidak dalam bentuk hardcopy).
Untuk kedepannya TTK akan tersosialisasikan SIPORIN (sistem informasi portofolio SKP online), dan untuk TTK lama akan dilakukan pemutihan STRTTK, dengan syarat mengupload :
1. STRTTK lama
2. Rekomendasi PD PAFI
3. KTP
4. Pas foto terbaru 4x6 (background merah)
5. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktek)
6. Fotocopy ijazah
7. Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
Dan untuk TTK baru akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
berikut alur pengajuan STRTTK :
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian saat ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, sedangkan registrasi tenaga kesehatan dilakukan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) secara nasional. Hingga saat ini masih belum ada standarisasi penomoran registrasi. Hal ini memiliki beberapa kekurangan, diantaranya data registrasi TTK dan juga adanya STR ganda (STRTTK dan STRA).
Pemindahan registrasi TTK pada konsil bertujuan untuk meminimalisir kekurangan tersebut, terutama STR ganda.
What's Your Reaction?