Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/536/2024 "Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan"
Surat Edaran STR Sarjana Farmasi
Liputan Farmasi -- Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi surat edaran NOMOR : HK.02.02/F/536/2024 mengenai “Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”(18/03/24). Ketentuan mengenai registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR mengalami perubahan yang mendasar. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi instansi, lembaga, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak mempersyaratkan STR bagi Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
- Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR.
- Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada angka 2 terdiri atas:
- a. Kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat:
-
- Tenaga kesehatan masyarakat;
- Epidemiolog kesehatan;
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; danP
- pembimbing kesehatan kerja.
- Tenaga kesehatan masyarakat;
- b. Kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan:
-
- Tenaga sanitasi lingkungan; dan
- Entomolog kesehatan.
- Tenaga sanitasi lingkungan; dan
- c. Kelompok Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 farmasi).
- d. Kelompok Tenaga Gizi: nutrisionis.
- e. Kelompok Tenaga Teknik Biomedika: fisikawan Medik.
- f. Kelompok Keteknisian Medis: perekam medis dan informasi kesehatan.
4. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) selain sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f hanya
dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
5. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Files
What's Your Reaction?